ON24JAM.COM – Total sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi diblokir.
Pemblokiran oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia).”
“Dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun yang Libatkan Panji Gumilang
Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
1. 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang.
2. 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana)
3. Rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment.”
“Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.”
“Dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu.
5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***








