Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

- Pewarta

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ON24JAM.COM – KUD Delima Sakti melaporkan balik Ketua DPD Pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Amri Koto ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH MH, KUD Delima Sakti juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH.

Alasannya, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.

“Kita akan laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Polkam, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan” kata Kapitra.

“Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat.”

“Anggota KUD itu kan masyarakat, LSM ini memposisikan dirinya seperti organ negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga penegak hukum”.

“Padahal ini lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat, lagian KUD itu keberadaannya dilindungi oleh Undang -Undang.”

“Koperasi dan UMKM kini menjadi fokus pemerintah sekarang untuk diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (4/1/2025).

LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan

LSM AJPLH juga menuduh KUD Delima Sakti melakukan penggelapan penjualan buah sawit milik KUD.

“Ini logikanya di mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan barang miliknya sendiri,” kata Kapitra

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar.

Sehingga Amir Koto telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.

“Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media.”

“Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

KUD Delima Sakti, kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya sebagai administrator.

KUD mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.

“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapitra.

Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana.

Seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,” kata Kapitra.

Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infofinansial.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Topiktop.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianjayakarta.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Pemeriksaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan
Bertemu dengan Ketua Partai Politik Pendukung Pemerintah, Prabowo: Seminggu Sekali Pasti Ketemu
Lakukan Pencekalan Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, PDIP Persoalkan Tindakan KPK
PDIP Sampaikan Kritik Tajam Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Terkait KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
PDIP Ungkap Alasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN dari 11 Menjadi 12 Persen
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB

Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:37 WIB

Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Senin, 9 Desember 2024 - 08:45 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:37 WIB

LSP Bank Mandiri Menerima Pengakuan Resmi dari BNSP: Membangun Kerjasama yang Harmonis antara Lembaga Pendidikan dan Industri

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:56 WIB

Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Kamis, 28 September 2023 - 11:06 WIB

Jual Korban ke Pria Hidung Belang, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online

Rabu, 27 September 2023 - 15:15 WIB

Kepolisian Masih Identifikasi Sebanyak 21 Anak Korban Prostitusi Online oleh Tersangka Mami Icha

Berita Terbaru