Sebarkan Film Asusila Dewasa dengan Sistem Berbayar, Polisi Minta Kominfo Blokir 3 Situs Dewasa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

ON24JAM.COM – Polisi meminta pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa, 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu:

1. https://bossinema.com
2. https://kelassbintangg.com
3. https://togefilm.com

Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 5 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Asusila Dewasa ‘Kramat Tunggak’

Tak hanya permintaan untuk pemblokiran website, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Adapun 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Dikutip dari PMJ News, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Berita Terkait

Hip-Hop Yacko x Tuan 13 Bawa Energi Urban ke Diton Fest 2025
Terungkap Lewat Speaker Sidang, Arhan dan Azizah Diduga Bercerai
Netizen Kebangetan! Anak Ruben Onsu Difitnah, Laporan Polisi Dilayangkan
Sidang Nikita-Reza Ricuh! BPOM Jadi Sorotan, Skincare Ilegal?
Andre & Hesti Jadi Pasangan Sakti Nyentrik di Comic 8 Terbaru
Dari Jakarta ke Seoul: Danantara Tertarik Duplikasi Formula Sukses K-Pop
Kemunculan Mengejutkan Syahrini di Festival Film Cannes 2025 Bikin Publik Terpana
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Hip-Hop Yacko x Tuan 13 Bawa Energi Urban ke Diton Fest 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Terungkap Lewat Speaker Sidang, Arhan dan Azizah Diduga Bercerai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:10 WIB

Netizen Kebangetan! Anak Ruben Onsu Difitnah, Laporan Polisi Dilayangkan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:37 WIB

Sidang Nikita-Reza Ricuh! BPOM Jadi Sorotan, Skincare Ilegal?

Senin, 21 Juli 2025 - 09:47 WIB

Andre & Hesti Jadi Pasangan Sakti Nyentrik di Comic 8 Terbaru

Berita Terbaru