CANTIKON24JAM.COM – Suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Harvey Moeis juga dituding merugikan negara hingga mencapai 271 trilun bersama dengan para tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung RI atau Kejagung mengumumkan suami Sandra Dewi belum bisa dijenguk dalam 7 hari pertama masa penahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, alasan Harvey Moeis menyampaikan alasannya.
Baca Juga:
Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro, Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis belum bisa dijenguk Sandra Dewi karena masih menjalani isolasi.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk 7 hari pertama harus melakukan tindakan isolasi.”
Baca artikel lainnya di sini : Tiba di China, Prabowo Subianto akan Temui Presiden Xi Jinping, PM hingga Menteri Pertahanan China
“Sehingga nanti hari ketujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, Harvey Moeis hanya bisa dijenguk pengacara dalam pemeriksaan khusus karena itu merupakan hak tersangka di mata hukum.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Index: Perkiraan Kinerja IHSG dan Sentimen Pasar di Bulan April 2024
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus untuk penasihat hukum, akan kita beri akses. Itu hak yang bersangkutan,” jelas Kuntadi.
Kejagung saat terus mengembangkan kasus korupsi timah tersebut.
Baca Juga:
Selama proses pemeriksaan diduga kasus ini memiliki potensi mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Femme.id
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Serambiislam.com dan Bintangnews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.