CANTIKON24JAM.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara.
Polisi mengungkapkan pelaku memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” ujar Nicolas Ary Lilipaly.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
Dalam pemeriksaan, lanjut Nicolas, Ghatan juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung.
Oleh karenanya, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Bullying di SMA Binus School: 4 Orang Tersangka, Seorang ABH Diduga Kuat Lakukan Tindakan Asusila
“Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa,” ucapnya.
Baca Juga:
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
“Untuk sementara nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya,” sambungnya.
Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dilansir PMJ News, penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Total Sebesar Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM
Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.
“Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada.”
“Statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nicolas, Ghatan Saleh saat ini masih diperiksa sebagai intensif.
Dia menyebut polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.
“Jadi mulai hari ini saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka.”
“Mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Bisnisidn.com