Pengembangan Kasus Korupsi Terkait Suap, KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Yunita Ghemary)

Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Yunita Ghemary)

CANTIKON24JAM.COM – Windy Yunita atau yang dikenal dengan panggilan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan diambil berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.

Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

Baca artikel lainnya di sini : Kesulitan Move On dari Kasus Terkait Penipuan Aset Miliknya, Artis Jessica Iskandar Ungkap Alasannya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hah tersebut kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ungguli Pilpres 2024, Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron via Telepon

Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK.”

“Pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.

“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” pungkas Ali.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Infoekonomi.com

Berita Terkait

Fariz RM Divonis 10 Bulan Bui dan Rp800 Juta Denda, Kasus Narkoba Jadi Sorotan
Suara Bergetar Pasha Ungu Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob
Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuki Babak Penting Uji DNA
Flashdisk Skandal! Nikita Mirzani Tuding Jaksa dan Pelapor “Main Mata” di Sidang
Tak Hanya Erika Carlina, Dua Wanita Juga Ngaku Hamil Anak DJ Panda
Hamil dan Diancam! Erika Carlina Akhirnya Ambil Langkah Hukum
Lita Gading Dibidik Ahmad Dhani, Kasus Eksploitasi Anak Mencuat!
Allianz Panik! Data Medis Dara Arafah Dibocorkan Vendor, Netizen Ikut Marah

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

Fariz RM Divonis 10 Bulan Bui dan Rp800 Juta Denda, Kasus Narkoba Jadi Sorotan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Suara Bergetar Pasha Ungu Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuki Babak Penting Uji DNA

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:11 WIB

Flashdisk Skandal! Nikita Mirzani Tuding Jaksa dan Pelapor “Main Mata” di Sidang

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Tak Hanya Erika Carlina, Dua Wanita Juga Ngaku Hamil Anak DJ Panda

Berita Terbaru