CANTIK24JAM.COM – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram yang menjerat aktor Ammar Zoni diganjar dengan tuntutan berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias merasa aneh dengan tuntutan tersebut.
Ia, menilai, tuntutan jaksa terhadap kliennya sangat janggal.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
“Orang alat bukti sampai berkilo-kilo (gram narkoba) saja tuntutannya enggak ada yang sampai 12 tahun.”
“Ini, kan barang bukti kan cuma 2,5 gram sabu kemudian 0,5 ganja,” kata Jon Mathias, seperti dilihat dari video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, Selasa (16/7/2024).
Jon Mathias mengingatkan bahwa Ammar Zoni telah mengajukan asesmen dan disetujui Majelis Hakim.
Kini, ia mempertanyakan mengapa asesmen yang telah disetujui ini tak segera dilakukan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)
“Padahal kan kalau asesmen dilakukan, pasti hasilnya juga bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba apa tidak.”
“Apakah dia penjual atau pembeli, itu kan di asesmen kan dinilai semua,” katanya.
Ia menyesalkan hal tersebut. Ini karena Asesmen belum dijalankan, tuntutan berat malah datang.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Ammar Zoni mencoba tenang dan legawa.
Baca Juga:
Usai Nyoblos, Presiden Prabowo Subianto Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng, Bogor
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni dengan agenda pembacaan tuntutan digelar via jalur e-court, Selasa (16/7/2024).
Usai bersidang, berkali Jon Mathias menyinggung asesemen untuk sang klien.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.