CANTIKIN24JAM.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya.
Terkait penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
“Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Bahas Swasembada 2028, Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:
Butuh 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis akan Dimulai pada Awal 2025
Harus Tepat Sasaran untuk yang Kurang Mampu, Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
Ia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah, kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan pernyataannya.
“Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan),” kata Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
Baca Juga:
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
“Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Adapun barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.
Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
Selain itu, ada pula tas bermerek sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar, dan logam mulia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.