ON24JAM.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online.
Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.
Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya, Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor
“Dua tersangka adalah suami istri,” ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 21 Anak Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Mami Icha, Polisi: Masih dalam Tahap Identifikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.
Namun, menurut Erna Ruswing Andari, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro, Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya
Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing.
Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO,” ucapnya, dikutip PMJ News.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca Juga: