ON24JAM.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.
Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.
Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.
Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas
Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.
Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga:
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.
Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.
“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.
“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.
Baca Juga:
Total Sebesar Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.
“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***