CANTIKON24JAM.COM – Artis cantik Sandra Dewi tidak terima dengan penyitaan 88 tas mewah miliknya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan dilakukan atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Melalui kuasa hukumnya Arthur Hedar, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah tersebut adalah hasil endorsemen dirinya selama aktif didunia hiburan Tanah Air.
“Tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen, bukan hasil dari kegiatan korupsi,” kata kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
“Itu sudah yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Pastinya beliau keberatan (atas penyitaan),” lanjutnya.
Karena itulah, Sandra Dewi siap membuktikan di pengadilan bahwa tas-tas yang disita tidak terkait dengan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
“Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan suaminya atau tidak,” tegas Arthur.
“Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara,” urainya.
Baca Juga:
Status Hukum Artis Sandra Dewi Dikabarkan Naik Jadi Tersangka, Pengacaranya Beri Penjelasan
Alasan Artis Cantik Sandra Dewi Sempat Secara Mendadak Menghilang dari Publik dan Medsos, Terungkap
Diketahui, sebelumnya Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Beserta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang).
8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan, Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan
Kasus Tata Niaga Timah, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka
141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.