CANTIKON24JAM.COM – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan itu dipastikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024).
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.”
“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Baca artikel lainnya di sini : Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran
Baca Juga:
PR Newswire – PSPI Perluas Sebaran Informasi Korporasi melalui Jaringan 175 Media Online Lokal
OKX, Pilihan Tepat untuk Investor Kripto Indonesia
Dari Jakarta Hingga ke Jayapura: Jejaring Media 24 Jam Tumbuh 1.250 Portal Baru
Ditambahkan Kuntadi, penahanan Helena Lim diputuskan Kejagung untuk kepentingan penyidikan
Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Baca artikel lainnya di sini : Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan.”
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Fariz RM Divonis 10 Bulan Bui dan Rp800 Juta Denda, Kasus Narkoba Jadi Sorotan
Gagal Cantik Gara-Gara Pink? Berikut Ini Solusi Jitunya Buat Kamu!
“Mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE.”
“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR.”
“Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com dan Bantenekspres.com
Baca Juga:
Eksfoliasi Wajah Aman: Rekomendasi Serum Terbaik Mulai Rp30 Ribu
Hip-Hop Yacko x Tuan 13 Bawa Energi Urban ke Diton Fest 2025
Suara Bergetar Pasha Ungu Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.










