CANTIKON24JAM.COM – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan itu dipastikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024).
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.”
“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Baca artikel lainnya di sini : Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran
Baca Juga:
Agustina Hastarina Bongkar Fakta Perjalanan Eropa, Publik Tercengang
Dari Jakarta ke Seoul: Danantara Tertarik Duplikasi Formula Sukses K-Pop
Gustiwiw Wafat di Lembang, Polisi dan Keluarga Sepakat Itu Musibah
Ditambahkan Kuntadi, penahanan Helena Lim diputuskan Kejagung untuk kepentingan penyidikan
Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Baca artikel lainnya di sini : Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan.”
Baca Juga:
Miley Cyrus Dirawat di ICU Usai Syuting di Hollywood Walk of Fame
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Tubuh Bisa Kekurangan Nutrisi Meski Pola Makan Sudah Dianggap Sehat
“Mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE.”
“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR.”
“Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com dan Bantenekspres.com
Baca Juga:
Kemunculan Mengejutkan Syahrini di Festival Film Cannes 2025 Bikin Publik Terpana
Posisi Tidur yang Sehat bagi Tulang Belakang Sekaligus Hindari Tidur yang Menyiksa Punggung
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.